Pemberantasan korupsi di Kabupaten Ende, NTT terus dilakukan penyidik Polres Ende. Dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ende sudah menuntaskan 8 kasus pidana korupsi dari berbagai lembaga.
Jaksa peneliti Kejati NTT kembali memberikan petunjuk (P-19), kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTT dalam berkas perkara kasus pembunuhan ibu dan anak, Astri Manafe dan Lael Maccabee dengan tersangka Ira Ua.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo menahan dua tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada SMPN 1 Reok, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.